Bukti transaksi


Saat sebuah perusahaan melakukan tindakan transaksi terutama secara resmi. Maka seringkali akan timbul sebuah Bukti transaksi. Bukti ini yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pencatatan oleh akuntan. Adapun fungsi dari bukti transaksi ini adalah untuk memberikan kenyataan atas transaksi yang telah berlangsung.
A.Macam-macam Bukti Transaksi.
v  Kwitansi
Adalah bukti transaksi yang ditandatangani langsung oleh pihak yang menerima pembayaran (penjual jasa/barang). Setiap kwitansi yang telah disetujui harus-lah dibubuhi materai sesuai peraturan yang berlaku. Lembar aslinya dapat disimpan oleh pihak pembayar (konsumen) sedangkan pihak satunya hanya memegang tembusannya/bagian Sus/potongannya
v  Nota Kontan
Adalah bukti transaksi yang dikeluarkan oleh pihak penjual dan diberikan kepada pihak pembeli atas transaksi secara tunai.  Nota kontan yang asli dipegang oleh pembeli, sedangkan tembusannya disimpan penjual.
v  Faktur
Adalah bukti transaksi secara kredit yang ditandatangani oleh kedua pihak. Bagian aslinya dipegang oleh penjual sebagai bukti saat penagihan utang. Sedangkan tembusannya dipegang oleh pembeli.
v  Nota Kredit
Adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang/piutang karena adanya pengembalian barang atau terjadi penurunan harga Karena terjadinya kerusakan/tidak sesuai dengan pesanan. Nota kredit dikeluarkan serta ditandatangani oleh penjual. Lembar aslinya diberikan kepada pembeli.
v  Nota Debit
Merupakan tanda penambahan utang pembeli. Nota ini diberikan kepada pembeli sebagai pemilik utang. Pemilik utang memegang lembar aslinya, sedangkan salinannya dipegang oleh penjual/pemilik piutang
v  Cek
 Adalah kertas yang berisi tanda untuk mengambil uang pada pihak bank sejumlah nilai                      yang tercantum di cek. Cek tersebut digunakan untuk membayar kepada pihak lain dengan jumlah yang cukup besar. Maka dari itu pihak penerima cek harus mengambil uangnya sendiri. Sedangkan pihak pemberi cek berarti telah menyelesaikan transaksinya. Lembar aslinya dipegang oleh penerima cek untuk kemudian di bawah ke bank, sedangkan Sus/potongannya dipegang oleh pemberi cek
v  Bilyet Giro
Adalah bukti yang digunakan untuk membayar pada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank milik pembayar ke rekening penerima. Bagian Aslinya dipegang oleh penerima Bilyet, sedangkan Sus/potongannya dipegang oleh pemberi Bilyet

0 komentar :

Posting Komentar

Cancel Reply

Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.